Hukum Judi Taruhan Bola

Hukum Judi Taruhan Bola

Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Lihatlah permusuhan sesama muslim bisa muncul akibat judi. Judi pun benar-benar telah memalingkan dari dzikrullah. Sadarilah!

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al Maidah: 91)

Bahkan judi itu lebih berbahaya dari riba. Sebagaimana Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Kerusakan maysir (di antara bentuk maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua kerusakan: (1) memakan harta haram, (2) terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”

Ibnu Hajar Al Makki berkata, “Sebab larangan maysir dan masalahnya perkara tersebut dikarenakan di dalamnya terdapat memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Hal ini jelas Allah larang dalam ayat,

لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

“Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” (QS. An Nisa’: 29).” Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.

Hakekat Judi (Maysir)

Imam Malik berkata, “Maysir berupa perjudian adalah sesuatu yang manusia saling memasang taruhan di dalamnya.” Disebutkan dalam Tafsir Al Qurthubi.

Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.

Al Jashosh menyebutkan, “Hakekat judi adalah memiliki harta dengan memasang taruhan.” Disebutkan dalam Ahkamul Qur’an.

Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.

Al Muwaffaq Ibnu Qudamah berkata, “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” Disebutkan dalam Al Mughni, 13: 408.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.

Namun sebenarnya, maysir itu lebih umum dari judi karena maysir itu ada dua macam: (1) maysir berupa permainan yaitu dadu dan catur, juga setiap permainan yang melalaikan, (2) maysir berupa perjudian yaitu yang memasang taruhan di dalamnya. Inilah yang disebutkan oleh Imam Malik. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406.

Hukum Taruhan Bola – di Lapangan atau Online

Ketahuilah! Taruhan bola masuk dalam hukum perjudian, sama saja jika dilakukan langsung di lapangan (bertatap langsung), seperti : dua tim bermain sepakbola, kemudian yang kalah membayar sewa lapangan, atau yang kalah membelikan minum bagi tim yang menang, atau malah yang kalah memijat/memberikan pijat kepada tim yang menang – ed. Maupun secara tidak langsung seperti melalui perantara misalnya orang suruhan, bandar judi, atau pun menggunakan sarana teknologi via HP dan internet.

Judi ini adalah dosa besar yang dilarang keras. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Perilaku Perjudian ini juga termasuk di antara tradisi orang-orang Jahiliyah dahulu. Adapun bentuk judi yang paling terkenal di antara mereka adalah dengan menggunakan taruhan unta-unta mereka sendiri. sepuluh orang berserikat membeli seekor unta dengan saham yang sama. Kemudian dilakukan undian. Dari situ, tujuh orang dari mereka mendapat bagian yang berbeda-beda menurut tradisi mereka, dan tiga orang lainnya tidak mendapatkan apa-apa alias kalah.

Lihatlah zaman telah berubah. Akan tetapi, sekali  judi tetaplah judi walaupun berubah jenis taruhannnya.

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : “Qimar (judi) adalah setiap yang bertaruh atau yang berlomba memasang taruhan, nanti ada yang beruntung dan nanti ada yang merasakan rugi.” (Lihat  Al Mughni, 13: 408).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Yang dimaksud judi adalah harta orang lain diambil, dengan jalan memasang taruhan di mana taruhan tersebut bisa didapat ataukah tidak.” (Al Majmu’ Al Fatawa, 19: 283).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Taruhan  tersebut suatu bentuk kemungkaran dan bahkan dosa besar yang harus dijauhi.

Wallahu a’lam, Wabillahit taufiq.

Disusun oleh: Ustadz Fadly Gugul حفظه الله (Dewan Konsultasi Bimbinganislam.com)

Ustadz Fadly Gugul حفظه الله Beliau adalah Alumni STDI Imam Syafi’i Jember (ilmu hadits), Dewan konsultasi Bimbingan Islam Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Fadly Gugul حفظه الله تعالى klik disini

SAHABAT Islampos, judi bola identik dengan pertandingan sepakbola. Gelaran Piala Dunia 2022 yang saat ini sedang berlangsung pun tak luput dinodai oleh sejumlah oknum yang bermaksiat melakukan judi bola. Bagaimana hukum judi bola ini dalam Islam?

Perjudian adalah suatu tindakan pertaruhan sejumlah uang atau sesuatu yang berharga. Orang yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.

Setiap Muslim diperintahkan mengikuti syariat Islam dalam mencari penghasilan dengan cara halal dan baik. Sedangkan berjudi menunjukkan bahwa seseorang hanya mengandalkan nasib baik, kebetulan, dan mimpi-mimpi kosong yang membuat pelakunya enggan bekerja keras untuk mendapatkan penghasilan yang baik atau halal.

BACA JUGA: Hikmah di Balik Larangan Judi

Padahal, kedudukan harta manusia dalam Islam adalah sesuatu yang terhormat. Dilarang mengambil semena-mena, kecuali dengan cara yang telah disyariatkan, atau dalam bentuk pemberian dengan sukarela.

Oleh karena itu, judi itu dilarang dalam Islam. Hukumnya haram. Termasuk judi bola yang banyak dilakukan secara daring maupun secara offline lewat taruhan.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surat Al Maidah Ayat 90:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa ta’ala menggandengkan judi atau qimar dengan khamr, al anshab, dan al azlam. Ini adalah perkara-perkara yang tidak diragukan lagi keharamannya.

Selain itu dalam Surat Al Maidah Ayat 91, Allah berfirman:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu (lantaran meminum khamar dan berjudi itu).”

Selanjutnya dalam Surat Al Maidah Ayat 91 juga disebutkan:

وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

“… dan menghalangi kamu dari mengingat Allah …” (QS Al Maidah: 91)

BACA JUGA: Ternyata Khamar dan Judi Itu…

Selengkapnya, inilah sejumlah alasan mengapa judi diharamkan oleh syariat Islam:

Taruhan Bola Termasuk Judi

Jadi penjelasan di atas, sudah amat jelas bahwa taruhan bola adalah judi yang diharamkan. Berarti taruhan tersebut suatu bentuk kemungkaran.

Jadi kerugiannya, judi adalah dosa bahkan dosa besar. Judi juga berdampak buat ketagihan. Jika ada yang kalah bisa jadi depresi. Terakhir, judi membuat harta tidak berkah.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Al Qimar -haqiqotuha wa ahkamiha-, Dr. Sualiman bin Ahmad Al Mulhim, terbitan Kanuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.

Muhammad Abduh Tuasikal (Rumaysho.Com)

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin saat Allah turunkan karunia hujan, 14 Dzulhijjah 1434 H